Asap
rokok memang kadang mengganggu orang lain didekatnya yang tidak
merokok, kalau sesama perokok mungkin menjadi suatu hal yang biasa, tapi
bagaimana dengan yang tidak merokok ? Pasti sangat merokok, bahkan
lebih bahaya perokok pasif daripada perokok Aktif .
Berikut ini akan sedikit ulasan tenatang 10 Desa Bebas Asap Rokok Di Indonesia Desa itu adalah :
1. Desa sitiung, Sumatera Barat
Nagari (Desa) Sitiung merupakan desa pertama di Indonesia yang bebas asap rokok.
Desa yang terletak di Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya,
Sumatera Barat, ini melarang warganya untuk merokok. Warga yang
tertangkap merokok di sembarang tempat diberikan sanksi tegas dari desa.
Tidak
hanya melarang warganya untuk merokok, Pemerintah Nagari Sitiung juga
memberikan penghargaan kepada masyarakat yang semula merokok dan
menyatakan tidak merokok lagi.
Wali
Nagari (Kepala Desa) Sitiung, Syarifuddin, yang ditemui seusai
memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berhenti merokok,
mengatakan, pemerintah desa dan masyarakat telah sepakat membuat
peraturan nagari (desa), yakni larangan merokok bagi masyarakat di
sembarang tempat dan menetapkan kawasan bebas asap rokok.
2. Desa Bulaksari 7, Jawa Timur
Nun
jauh di sebuah Kampung Bulaksari 7 di ceruk Kecamatan Mampir, Surabaya,
suasana begitu tenang pada siang hari. Kelihatan beberapa orang suri
rumah sedang memampatkan surat khabar lama, kotak-kotak serta beberapa
ikat naskhah majalah di laman rumah. Mereka akan membawa ikatan-ikatan
kertas-kertas lama ini ke pekan untuk dijual kemudian hasil jualan lusuh
ini akan disalurkan ke dalam dana untuk membangunkan kampung mereka.
Di
suatu kawasan lain kelihatan sekumpulan lelaki sedang membersihkan
longkang, memotong rumput serta menanam pokok bunga sebagai hiasan.
Tidak kira lelaki mahupun perempuan, masing-masing tidak lokek tenaga
membanting tulang sama-sama membangunkan kampung.
Ya,
seluruh Surabaya dan sekitar Jawa mengetahui tetangga Bulaksari 7
begitu teguh perpaduan antara mereka. Setiap bulan ada saja pertemuan
antara tetangga untuk bermesyuarat dan bertukar-tukar pandangan
bagaimana untuk mengindahkan lagi persekitaran kampung mereka. Malah, di
sini, terbinanya sebuah warung yang diberi nama ‘Gotong-royong’ yang
menjual makanan di mana perolehannya digunakan untuk membeli peralatan
seperti cangkul, benih pokok, sabit dan pelbagai peralatan lain kegunaan
penduduk kampung.
3. Desa bone-bone, Sulawesi Selatan
Bagi
para perokok, secangkir kopi panas biasanya belum cukup menghangatkan
tubuh di daerah ketinggian yang berhawa dingin. Rasa menggigil seolah
baru benar-benar sirna ketika merokok. Namun, sugesti itu mentah di
kalangan warga Desa Bone-Bone, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang,
Sulawesi Selatan, yang berlokasi di kaki Gunung Latimojong, 1.500 meter
dari permukaan laut. Suasana antirokok begitu terasa saat memasuki desa
yang berpenduduk 801 jiwa tersebut.
Tanda
larangan merokok langsung terpampang pada baliho besar tepat di gerbang
masuk Desa Bone-Bone, sekitar 300 kilometer sebelah utara Kota
Makassar. Sejumlah papan berisi larangan merokok dan imbauan untuk
menjaga kesehatan juga menghiasi sudut-sudut desa seluas sekitar 800
hektar itu. Welly P (67), warga Dusun Buntu Billa, sudah 10 tahun
terakhir tidak lagi merokok. Kebiasaan itu ia tinggalkan seiring
diberlakukannya larangan merokok di Desa Bone-Bone tahun 2000. Meskipun
awalnya tersiksa karena mengaku sulit berkonsentrasi, lambat laun Welly
mulai menuai manfaat berhenti merokok.
4. Desa Ngunut, Yogyakarta
Memasuki
salah satu desa di pinggiran Gunungkidul sebelah barat. Tepatnya desa
Ngunut, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul saya di sambut sebuah
Gapura Bertuliskan Kawasan Dilarang Merokok. Namun demikian larangan itu
hanya berlaku untuk tempat-tempat publik atau yang menghadirkan banyak
orang dimana terdapat juga orang-orang yang tidak merokok. Hak dari
non-perokok di desa ini sangat di hormati. Namun juga masih toleran
terhadap pecandu rokok yang belum bisa meninggalkan kebiasaan buruknya.
Ketika
memasuki desa ini lebih baik jangan mencoba menyalakan rokok di tempat
umum. Karena warga setempat akan menegur anda dengan keramahan yang
mungkin bisa meneror inteltualitas anda.
5. Desa Cikidang, Jawa Tengah
Boleh
juga kiat Pemerintah Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten
Banyumas, Jawa Tengah, "menceraikan" warganya dari kebiasaan merokok.
Melalui Peraturan Desa Nomor 10 Tahun 2009 tentang Ketentuan- Ketentuan
yang Mengatur Ketertiban Desa, seluruh warga dilarang merokok di tempat
umum dan mewajibkan tidak merokok hari Jumat. Bagi warga yang telah
menjadi pecandu rokok telah disediakan tempat untuk merokok, yakni
Poskamling.
"Jika
ternyata ada warga yang merokok di luar tempat itu, kami telah
menyiapkan sanksi bagi mereka, yakni membayar denda berupa telur
sebanyak rokok yang dikonsumsi," kata Kepala Desa Cikidang, Dikrun, di
Cikidang, Cilongok, Banyumas, Senin. Telur-telur itu selanjutnya
diberikan kepada posyandu untuk dibagikan kepada anak balita di desa itu
sebagai makanan tambahan.
6. Desa Celep, Jawa Tengah
Berbagai
upaya dilakukan untuk menghentikan kebiasaan merokok. Misalnya di Desa
Celep, Sragen, Jawa Tengah. Khusus Jumat, warga di desa ini dilarang
merokok. Larangan tersebut berdasarkan kesepakatan warga yang dituangkan
dalam sebuah baliho berukuran besar yang dipasang di tengah desa.
Informasi
yang didapat SCTV, Kamis (8/4), agar larangan itu dapat efektif,
seorang satuan tugas disiagakan untuk mengontrol warga di hari itu.
Seorang warga yang kedapatan merokok akan langsung dikenai denda Rp 500.
Dana itu dikumpulkan di kas desa dan digunakan untuk membeli fasilitas
umum untuk kepentingan bersama.
Larangan
merokok ini sengaja hanya diberlakukan satu hari dalam sepekan sebagai
upaya awal menghentikan kebiasaan merokok. Namun, sesuai kesepakatan, di
masa mendatang pemberlakuan larangan merokok akan terus ditambah hingga
kebiasaan merokok di kalangan warga setempat bisa dihilangkan.
7. Dusun Karangmulyo, Jawa Timur
Hanya
seperangkat kursi dan meja usang yang mengisi ruang tamu milik Ariyono,
38 tahun, si empunya rumah warga Dusun Karangmulyo Desa Jeruk Kecamatan
Gucialit Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Taplak meja pun terlihat
berlubang di sana-sini seperti bekas sundutan rokok. Kendati demikian,
tidak ada asbak di rumah itu yang lazimnya ada di rumah-rumah dan dusun
terpencil.
Begitu
pula dengan puluhan rumah lainnya di dusun yang berada di kaki Gunung
Ringgit, sekitar 25 kilometer dari pusat kota. Tidak ditemukan asbak
dalam rumah-rumah mereka. “Sebagian besar rumah di dusun ini tidak
menyediakan asbak di ruang tamunya,” kata Ariyono.
Hal
ini berlaku sejak sebulan terakhir setelah pada 8 Desember 2010 lalu,
puluhan warga setempat mendeklarasikan larangan merokok di dalam rumah.
Deklarasi yang dilakukan di Masjid Baitussalam itu dihadiri sejumlah
pejabat di antaranya Tutuk Fajriatul Musthofiah, istri Wakil Bupati
Lumajang As’at Malik, Kepala Dinas Kesehatan Buntaran Supriyanto, Camat
Gucialit Bakrie serta sejumlah pejabat lainnya. Dusun yang juga berjuluk
Pendem itu berpenduduk sekitar 200 kepala keluarga atau 797 jiwa.
8. Dusun Muhajirun, Lampung
Ketahuan
Merokok, Pelajar Langsung Digunduli, jika di Jakarta dibutuhkan perda
untuk melarang merokok di tempat umum, di sebuah desa di Kabupaten
Lampung Selatan, Lampung, tidak seperti itu. Di sana larangan merokok
diberlakukan secara "adat", tapi berjalan efektif dan sudah berlangsung
33 tahun.
Rumah-rumah
di kampung itu kebanyakan dibuat semipermanen. Ada yang berdinding
tembok, ada pula yang papan. Di pekarangan setiap rumah warga terlihat
bermacam pohon buah-buahan. Di antaranya jeruk dan mangga. Di pintu
gapura dusun terlihat tulisan cukup besar: Anda Memasuki Kawasan
Dilarang Merokok dan Wajib Berbusana Muslim. Kalimat tersebut, agaknya,
menjadi napas bagi dusun yang berpenghuni 180 kepala keluarga (KK) itu.
9. Desa Sidoluhur, Yogyakarta
Kawasan bebas asap rokok
merupakan upaya bersama untuk memberikan pemahaman dan kesadaran bagi
warga masyarakat akan pentingnya menghindari bahaya asap rokok dan bukan
menghalangi orang untuk merokok. Oleh karenanya diperlukan upaya-upaya
yang sungguh-sungguh dan terkelola dengan sebaik- baiknya.
Dusun
Kunden III, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman
merupakan salah satu dusun di Kabupaten Sleman yang telah mengawali
pembentukan Pokja Kawasan Bebas Asap Rokok.
Pokja
yang diketuai oleh Eko Raharjo ini, memiliki misi mewujudkan Dusun
Kunden III Bebas Asap Rokok dengan meningkatkan persentase keluarga dan
generasi muda tidak merokok.
Adapun
program-program yang telah dilaksanakan antara lain: pendataan keluarga
tidak merokok; pemasangan stiker keluarga tidak merokok dan merokok di
luar rumah; penyuluhan kesehatan dan bahaya asap rokok; pembinaan remaja
dan pendataan remaja tidak merokok; konsultasi berhenti merokok.
10. Desa Singosaren, Yogyakarta
Singosaren,
merupakan gebrakan awal Muda Mudi Kuncup Mekar (MMKM) untuk
berpartisipasi mewujudkan lingkungan yang sehat. Pasalnya, pada hari
itu, MMKM mengajak seluruh warga di dusunnya, Dusun Sarirejo I Desa
Singosaren, untuk berkomitmen dan mendeklarasikan bahwa rumah mereka
bebas asap rokok. Sebagai penandatangan deklarasi adalah Lurah Desa,
Kepala
Dukuh Sarirejo I, Ketua RT 02, RT 03, dan RT 04, Ketua Pokgiat, dan
Warga Masyarakat. Gebrakan ini merupakan ajakan positif bagi para
perokok untuk menjadi perokok yang toleran. Tiga poin dalam deklarasi
antara lain,
- (1) tidak merokok di dalam rumah.
- (2) tidak merokok dalam pertemuan warga,
- (3) tidak menyediakan asbak di dalam rumah ataupun dalam pertemuan warga.
Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk warga setempat tetapi juga tamu yang berkunjung kesana.
Program Rumah Bebas Asap Rokok
sendiri merupakan inisiasi dari MMKM bekerjasama dengan Karang Taruna
Jaya Kusuma. Dalam hal ini, KT Jaya Kusuma berperan sebagai penghubung
antara MMKM dengan Dinas Kesehatan Kab.Bantul dan Quit Tobacco Indonesia
(QTI). Dua lembaga yang menjadi penggagas program Rumah Bebas Asap
Rokok di wilayah Kab. Bantul.Nah, itulah 10 Desa Bebas Asap Rokok Di Indonesia semoga menambah wawasan anda.
0 komentar:
Posting Komentar